
Penyiksaan terhadap hewan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius di tengah masyarakat. Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari memukul, menendang, melukai, menelantarkan hingga sengaja menabrak anjing atau kucing, bukan hanya menimbulkan penderitaan bagi hewan, tetapi juga menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan makhluk hidup.
Hewan, termasuk anjing dan kucing, dapat merasakan sakit, takut, dan stres. Karena itu, tindakan yang sengaja menimbulkan penderitaan pada hewan tidak seharusnya dianggap sebagai lelucon, pelampiasan emosi, atau persoalan sepele yang bisa diabaikan.
Di Indonesia, penganiayaan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi bagi pelakunya diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. <escape>[1]</escape>
Bentuk Penyiksaan Hewan yang Perlu Diwaspadai
Penyiksaan hewan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik melalui kekerasan fisik secara langsung maupun perlakuan yang mengakibatkan penderitaan berkepanjangan.
Beberapa contoh tindakan yang dapat termasuk penganiayaan hewan antara lain memukul atau menendang anjing dan kucing tanpa alasan yang patut, sengaja menabrak hewan menggunakan kendaraan, melukai tubuh hewan, serta membiarkan hewan kelaparan atau mengalami kondisi yang membahayakan kesehatannya.
Tindakan sengaja menabrak hewan menjadi perhatian tersendiri. Pengendara yang melihat anjing atau kucing di jalan seharusnya berusaha menghindari tabrakan apabila kondisi lalu lintas dan keselamatan memungkinkan. Apabila tabrakan terjadi secara tidak sengaja, situasinya tentu berbeda dari tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti atau membunuh hewan.
Perbedaan antara kesengajaan, kelalaian, dan kecelakaan perlu diperiksa berdasarkan fakta. Namun, apabila seseorang sengaja menabrak hewan untuk melukainya, perbuatan tersebut dapat menjadi dasar penerapan ketentuan pidana tentang penganiayaan hewan.
Selain kekerasan fisik, penelantaran juga perlu diperhatikan. Pemilik atau orang yang bertanggung jawab atas hewan tidak seharusnya membiarkan hewan mengalami kelaparan, kehausan, penyakit, atau penderitaan yang sebenarnya dapat dicegah.
Pasal 337 KUHP: Pelaku Penganiayaan Hewan Bisa Dipenjara
Salah satu ketentuan utama yang secara khusus mengatur penganiayaan hewan adalah Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan maupun merugikan kesehatannya secara berlebihan atau tanpa tujuan yang patut.
Berikut ancaman pidananya:
- Penganiayaan hewan: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
- Penganiayaan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, mengalami luka berat, atau mati: pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
- Perampasan hewan milik pelaku: apabila hewan tersebut merupakan milik pelaku tindak pidana, hewan dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak bagi hewan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kematian hewan akibat penganiayaan dapat menjadi faktor yang meningkatkan ancaman pidana. Dengan demikian, tindakan sengaja menabrak anjing atau kucing hingga mati dapat diperiksa berdasarkan Pasal 337 apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi. <escape>[2]</escape>
Penerapan pasal dan beratnya sanksi tetap bergantung pada fakta kejadian, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Tidak setiap tabrakan yang menyebabkan kematian hewan otomatis merupakan penganiayaan yang disengaja.
UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Juga Melarang Penganiayaan
Selain KUHP, perlindungan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2009 menegaskan bahwa pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar hewan terbebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan, penyalahgunaan, rasa takut, dan tekanan.
Sementara itu, Pasal 66A ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 melarang setiap orang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi orang yang melanggar larangan tersebut, yakni pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. Ketentuan ini memiliki unsur penerapan tersendiri dan perlu dibaca bersama peraturan yang berlaku serta ketentuan KUHP. <escape>[3]</escape>
Peraturan tersebut memperlihatkan bahwa kesejahteraan hewan bukan semata-mata persoalan kepedulian pribadi. Ada ketentuan hukum yang mewajibkan perlakuan manusiawi terhadap hewan dan melarang tindakan penganiayaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Hewan Disiksa?
Masyarakat dapat mengambil peran untuk membantu mencegah kekerasan terhadap hewan. Jika menyaksikan dugaan penganiayaan, utamakan keselamatan diri dan jangan melakukan konfrontasi yang berisiko menimbulkan kekerasan lanjutan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Dokumentasikan kejadian jika aman. Foto atau video, waktu, lokasi, dan keterangan saksi dapat membantu menjelaskan peristiwa yang terjadi.
- Berikan pertolongan kepada hewan. Jika hewan terluka, hubungi dokter hewan atau komunitas penyelamat hewan. Hindari memindahkan hewan yang mengalami cedera serius tanpa bantuan yang memadai.
- Laporkan kepada pihak berwenang. Dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada kepolisian dengan menyertakan bukti dan informasi yang tersedia.
- Simpan bukti yang relevan. Rekaman kamera pengawas, identitas saksi, dan bukti komunikasi dapat membantu proses pemeriksaan. Jangan menyebarkan identitas atau menuduh seseorang secara terbuka tanpa dasar yang jelas.
- Laporkan penelantaran atau kekerasan berulang. Selain kepolisian, masyarakat dapat meminta bantuan dinas yang menangani peternakan, kesehatan hewan, atau kesejahteraan hewan di daerah setempat.
Pelaporan penting agar dugaan penganiayaan dapat diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Masyarakat juga sebaiknya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga menjadi pelaku.
Membangun Masyarakat yang Peduli terhadap Kesejahteraan Hewan
Pencegahan penyiksaan hewan membutuhkan keterlibatan pemilik hewan, masyarakat, komunitas penyelamat hewan, dan pemerintah. Edukasi mengenai cara memperlakukan hewan secara manusiawi perlu dilakukan sejak dini, termasuk mengajarkan anak-anak agar tidak menyakiti hewan untuk bermain atau melampiaskan emosi.
Pengendara juga perlu meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi kawasan permukiman atau jalan yang kerap dilalui hewan. Apabila terjadi tabrakan, pengendara sebaiknya berhenti di tempat yang aman dan mencari pertolongan apabila situasinya memungkinkan.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap anjing, kucing, dan hewan lainnya bukan hanya berkaitan dengan rasa iba. Kepedulian tersebut juga menyangkut tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap hukum.
Penyiksaan hewan bukan perbuatan yang boleh dinormalisasi. Dengan memahami ketentuan hukum, berani melaporkan dugaan kekerasan secara bertanggung jawab, dan memperlakukan hewan secara manusiawi, masyarakat dapat ikut membangun lingkungan yang lebih aman bagi manusia maupun hewan.
Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta perubahannya melalui UU Nomor 41 Tahun 2014, khususnya Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 91B.
Sumber resmi dan rujukan untuk artikel
-
KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023 — JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Memuat ketentuan pidana penganiayaan hewan dalam Pasal 337 dan berlaku sejak 2 Januari 2026.
JDIH BPK+1 -
UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan — JDIH Kementerian Keuangan. Memuat ketentuan kesejahteraan hewan dalam Pasal 66.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1 -
Penjelasan ancaman hukuman penganiayaan hewan — Mahkamah Agung RI. Membahas Pasal 337 dan Pasal 338 KUHP serta ketentuan perlindungan hewan lainnya
(ES)
