Dalam dunia investasi, sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan dalam berinvestasi, berbagai jenis instrumen Efek seperti saham, obligasi, reksa dana, dan produk derivatif memiliki regulasi, dan kewajiban hukum yang mengatur. Memahami peraturan ini dapat membantu investor untuk memahami risiko sehingga dapat memutuskan produk investasi yang sesuai dengan profil risiko maupun tujuan dari investasinya sehingga dapat mengoptimalkan keuntungan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.
PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) mengajak para investor pemula untuk memperdalam pemahaman terhadap aturan dan regulasi saham guna memastikan investasi yang berkelanjutan. Apalagi sepanjang tahun 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan jumlah investor pasar modal Indonesia telah melebihi 13 juta identifikasi investor tunggal (SID), dengan penambahan lebih dari 863.000 SID baru sepanjang tahun 2024. Jumlah investor saham di Indonesia sendiri telah mencapai 5,7 juta SID.
Direktur Operasional BNI Sekuritas Yoga Mulya mengatakan bahwa, memahami peraturan atau larangan dasar dalam berinvestasi tidak hanya berguna untuk melindungi investasi yang dilakukan, tetapi juga mendorong investor untuk membuat keputusan finansial yang lebih terinformasi dan cerdas, serta membantu investor mengelola risiko secara lebih efektif. Upaya seperti ini memberikan fondasi yang kuat bagi investor untuk memulai perjalanan mereka dengan langkah yang tepat dan terencana.
Menurut Yoga, terdapat aturan atau larangan dasar yang perlu diketahui ketika berinvestasi saham berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk tentang larangan terhadap praktik insider trading dan manipulasi pasar, sebagai berikut:
Insider Trading
Insider trading merujuk pada penggunaan informasi orang dalam yang tidak tersedia secara umum, tentang suatu emiten atau perusahaan publik guna memperoleh keuntungan di pasar modal. Regulasi melarang investor yang memiliki informasi tersebut untuk melakukan transaksi pada efek emiten atau perusahaan publik terkait, serta mempengaruhi atau memberikan info.
Manipulasi Pasar
Investor dilarang melakukan manipulasi pasar dimana investor dengan sengaja membuat situasi yang mempengaruhi harga efek secara tidak wajar. Praktik ini termasuk membuat pernyataan palsu, menyesatkan, atau melakukan transaksi palsu untuk mengendalikan harga efek.
Selain itu, investor wajib secara mandiri memastikan keabsahan produk investasi yang dibeli. Investor harus memastikan bahwa produk yang dibeli dan perusahaan penjual produk investasi tersebut merupakan produk/jasa atau perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
“Mematuhi aturan dan larangan-larangan yang berlaku adalah kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar modal, termasuk investor, untuk mewujudkan industri pasar modal Indonesia yang wajar, tertib, teratur, dan efisien,” tutup Yoga.
(BUS)